Rabu, tanggal 3 Desember 2025, bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Barru dilaksanakan pembacaan putusan perkara pidana nomor 35/Pid.B/2025/PN Bar berdasarkan Restorative Justice (RJ). Dihadapan Majelis Hakim dan Penuntut Umum, Terdakwa dan Korban bersepakat untuk melakukan upaya perdamaian yang secara tertulis dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak di tanggal 29 Oktober 2025.



AssalamuAlaikum Wr. Wb. 











