Brand logo barru

akhlak1

Mon15Nov2021

Kepaniteraan Hukum

Panitera Muda Hukum

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara serta pelaporan. Dan Dalam melaksanakan tugas tersebut, Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
  2. Pelaksanaan penyajian statistik perkara;
  3. Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
  4. Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
  5. Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara,
  6. Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.
  7. Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat dan;
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

Saat ini Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Barru dijabat oleh Minarti, S.H., M.H.

alur kepaniteraan hukum

Pengumuman Pengadilan Tinggi Makassar

  • Memuat pengumuman terbaru...

HUBUNGI KAMI

Silahkan Hubungi Pengadilan Negeri Barru, Kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati

alamat Jl. Sultan Hasanuddin No.01, Kab. Barru

telepon Telepon 0427 21169

fax machineFaximili 0427 21545

email E-mail : pn.barru@gmail.com