Terdakwa menyesali perbuatannya, bertekad untuk hidup lebih baik, mengakui kesalahannya, meminta maaf secara tulus, dan berjanji tidak mengulangi kesalahannya kembali. Pihak korban juga menerima permintaan maaf tersebut tanpa tekanan dan dengan pertimbangan kemanusiaan.
Keadilan restoratif memberikan ruang bagi korban untuk memperoleh keadilan secara langsung dan bagi pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya sehingga tercapainya kembali harmoni sosial. Pendekatan ini mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan penyelarasan kepentingan pemulihan korban serta pertanggungjawaban Terdakwa.
Pengadilan Negeri Barru mengapresiasi tercapainya perdamaian ini sebagai wujud penegakan hukum yang berkeadilan dan responsif terhadap nilai-nilai kemasyarakatan di wilayah hukum Kabupaten Barru.
Wed3Dec2025
PENYELESAIAN PERKARA DENGAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERKARA PIDANA NOMOR 35/Pid.B/2025/PN Bar



AssalamuAlaikum Wr. Wb. 











