Brand logo barru

akhlak1

Fri20Dec2024

PERDAMAIAN GUGATAN SEDERHANA DALAM PERKARA NOMOR: 5/Pdt.G.S/2024/PN Bar

perdamaian gs

Pada hari Kamis, 19 Desember 2024, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Barru dihadapan Hakim, Dinza Diastami M., S.H., M.KN serta Nirmala Nurdin B., S.H. sebagai Panitera Pengganti yang menyidangkan perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Bar (Wanprestasi), Penggugat dan Tergugat menerima Akta Perdamaian, yang dimana Akta Perdamaian tersebut merupakan kesepakatan yang dihasilkan dari mediasi. Akta ini memuat isi naskah perdamaian dan putusan hakim yang menguatkan kesepakatan perdamaian.

Keberhasilan Akta Perdamaian yang dilakukan oleh seorang hakim Pengadilan Negeri Barru tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi Pengadilan Negeri Barru dan juga bagi Penggugat dan Tergugat karena berhasil damai.

Semoga dengan Akta Perdamaian ini dapat menjadikan motivasi bagi hakim untuk dapat semaksimal mungkin mewujudkan perdamaian bagi para pihak yang berperkara pada Pengadilan Negeri Barru. Dengan adanya Putusan Akta Perdamaian ini, diharapkan juga Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isi persetujuan yang ada pada Akta Perdamaian.

PENGADILAN NEGERI BARRU

alamat Jl. Sultan Hasanuddin No.01, Kab. Barru

telepon Telepon 0427 21169

fax machineFaximili 0427 21545

email E-mail : pn.barru@gmail.com