Brand logo barru

akhlak1

Mon25May2026

Jurusita/Jurusita Pengganti

FUNGSI JURUSITA/JURUSITA PENGGANTI

Membantu kelancaran pelaksanaan persidangan Pengadilan dan berfungsi sebagai penegak upaya paksa yang secara administratif bertanggungjawab kepada dan berada dibawah koordinasi Panitera.

TUGAS POKOK JURUSITA/JURUSITA PENGGANTI

  1. Melaksanakan perintah  yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang dan Panitera.
  2. Melakukan pemanggilan, menyampaikan pengumuman, tegoran, protes-protes, dan pemberitahuan putusan Pengadilan menurut cara cara berdasarkan ketentuan Undang Undang.
  3. Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri dan dengan teliti melihat lakasi batas batas tanah yang disita beserta surat suratnya yang syah apabila menyita tanah.
  4. Membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain kepada BPN setempat bila terjadi penyitaan sebidang tanah (PP 10/1961 jo pasal 198-199 HIR).
  5. Melakukan penawaran pembayaran uang titipan fihak ketiga serta membuat berita acaranya.
  6. Melaksanakan tugasnya di wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

alur jurusita

PENGADILAN NEGERI BARRU

alamat Jl. Sultan Hasanuddin No.01, Kab. Barru

telepon Telepon 0427 21169

fax machineFaximili 0427 21545

email E-mail : pn.barru@gmail.com