Pada hari Selasa, tanggal 21 April 2026, bertempat di Balairung Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyelenggarakan Seminar Nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 IKAHI. Kegiatan ini diikuti oleh Pengurus Daerah IKAHI Khusus Mahkamah Agung RI, Pengurus Daerah IKAHI di seluruh Indonesia, Pengurus Cabang IKAHI, serta anggota IKAHI di seluruh Indonesia.
Pengurus Cabang (PC) IKAHI Barru turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut secara daring melalui Zoom Meeting. Seminar nasional ini mengangkat tema “Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Implementasi Pidana Non-Penjara dan Tindakan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.”
Ketua Umum PP IKAHI, Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan kehadiran KUHP 2023 menjadi tonggak penting dalam upaya meninggalkan paradigma hukum kolonial yang selama ini berorientasi pada pemenjaraan, menuju sistem yang lebih seimbang antara pendekatan retributif, restoratif, dan substantif.
Melalui keikutsertaan dalam seminar nasional ini, Pengurus Cabang IKAHI Barru berharap dapat memperkuat pemahaman serta kapasitas hakim dalam menghadapi dinamika pembaruan hukum pidana. Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umum PP IKAHI dalam penutupannya, seorang hakim yang agung berdiri di atas tiga pilar utama, yakni ilmu yang terus diasah sebagai fondasi, iman sebagai penuntun arah, serta etika sebagai penjaga batas.


AssalamuAlaikum Wr. Wb. 























