Pada hari Senin, tanggal 13 April 2026, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK Kumdil) Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) secara daring via zoom meeting dalam rangka penyusunan Naskah Urgensi Tahun Anggaran 2026 dengan judul “Rancangan Perubahan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pola Promosi dan Mutasi Jabatan Kepaniteraan pada Badan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung". Forum Group Discussion (FGD) ini diikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barru, Khadijah Amalzain Rumalean, S.H, M.H, Panitera Pengadilan Negeri Barru, Abbas Lahamid, S.H., para Panitera Muda, para Panitera Pengganti, dan Jurusita Pengadilan Negeri Barru.
Acara diawali dengan pembukaan, penyampaian laporan kegiatan, serta sambutan dari Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan keynote speech oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Bambang Myanto, S.H., M.H., serta pemaparan materi oleh tim penyusun yang diikuti dengan diskusi bersama peserta.
Adapun poin-poin penting yang dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) ini antara lain:
1. Data Subdirektorat Mutasi dan Promosi Kepaniteraan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum per April 2026 menunjukkan adanya kesenjangan antara jumlah ideal dan jumlah pejabat yang tersedia saat ini;
2. Hasil penilaian kompetensi (assessment) menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas bagi pejabat kepaniteran untuk mendukung kinerja yang lebih optimal;
3. Aspek integritas aparatur kepaniteraan yang merujuk pada data penegakan disiplin dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung;
4. Penyelarasan regulasi yang masih tersebar, penguatan sistem merit berbasis kinerja dan integritas, serta penyusunan pola karier yang lebih sistematis;
5. Pengembangan manajemen talent pool, kebutuhan Panitera Pengganti dan Jurusita di daerah, termasuk alternatif pemenuhan melalui skema PPPK maupun detasering;
6. Penyesuaian masa tenggat sanksi agar konsisten dengan regulasi hakim.


AssalamuAlaikum Wr. Wb. 























