Pada hari Kamis, tanggal 2 April 2026, bertempat di Baruga Singkerru Ada'e Rumah Jabatan Bupati Barru, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022, serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 365/SK/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Sosialisasi ini dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Barru, Ricco Imam Vimayzar, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barru, Khadijah Amalzain Rumalean, S.H., M.H., unsur Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Barru, di antaranya Kejaksaan Negeri Barru, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Barru, Kepolisian Resor (Polres) Barru, Yayasan Rumah Hukum Lasinrang Kabupaten Barru, tamu undangan kehormatan lainnya, serta keluarga besar Pengadilan Negeri Barru.
Dalam kegiatan ini, hadir sebagai narasumber Arif Rachman Nur, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Barru), yang memaparkan materi secara mendalam terkait Perma No. 4 Tahun 2020 yang merupakan peraturan dasar yang diterbitkan saat pandemi COVID-19, dengan memberikan payung hukum agar persidangan pidana (yang biasanya harus tatap muka) bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi konferensi video dan mengatur tata cara persidangan dari jarak jauh untuk terdakwa yang berada di Rutan, serta pemeriksaan saksi atau ahli secara daring dan kemudian disempurnakan Perma No. 8 Tahun 2022 untuk mengintegrasikan persidangan pidana ke dalam sistem SIPP dan e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Secara Terpadu) yang efektif digunakan pada tahun 2022.
SK KMA No. 365/KMA/SK/XII/2022 mengatur tentang panduan praktis "step-by-step" bagi aparatur pengadilan, jaksa, dan advokat, sepert standar ruang sidang dan perangkat teknologi yang harus tersedia, prosedur pendaftaran perkara pidana melalui aplikasi e-Berpadu, tata cara verifikasi identitas para pihak dalam sidang virtual. Ketiga aturan ini bertujuan mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dengan memanfaatkan teknologi informasi guna meminimalisir kendala jarak dan waktu dalam proses hukum. Sementara itu, Akman Nihaya, S.H. (Analis Perkara Peradilan Pengadilan Negeri Barru) bertindak sebagai moderator yang memandu jalannya sosialisasi secara tertib dan interaktif, sehingga peserta dapat mengikuti pemaparan dengan baik serta berpartisipasi aktif dalam sesi tanya jawab.


AssalamuAlaikum Wr. Wb. 























