Pada hari Kamis, tanggal 2 April 2026, bertempat di Baruga Singkerru Ada'e Rumah Jabatan Bupati Barru, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Layanan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu. Sosialisasi ini dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Barru, Ricco Imam Vimayzar, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barru, Khadijah Amalzain Rumalean, S.H., M.H., unsur Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Barru, di antaranya Kejaksaan Negeri Barru, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Barru, Kepolisian Resor (Polres) Barru, Yayasan Rumah Hukum Lasinrang Kabupaten Barru, tamu undangan kehormatan lainnya, serta keluarga besar Pengadilan Negeri Barru.
Dalam kegiatan ini, hadir sebagai narasumber Nurul Hulika Amelia Burhan, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Barru), yang memaparkan materi secara mendalam tentang pemberian layanan pembebasan biaya perkara (prodeo), penyediaan pos bantuan hukum (Posbakum), serta pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan. Untuk mendapatkan kemudahan ini, prosedurnya dibuat sederhana. Masyarakat cukup menunjukkan bukti ketidakmampuan, seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kartu bantuan pemerintah (seperti PKH atau KIS). Jika berkas lengkap, Ketua Pengadilan Negeri Barru akan menerbitkan ketetapan agar layanan cuma-cuma tersebut segera diberikan.
PERMA Nomor 1 Tahun 2014 adalah wujud nyata dari semboyan "Justice for All", memastikan bahwa keadilan bukan hanya milik mereka yang mampu secara finansial, tetapi hak seluruh rakyat Indonesia. Sementara itu, Nirmala Nurdin B., S.H. (Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Barru) bertindak sebagai moderator yang memandu jalannya sosialisasi secara tertib dan interaktif, sehingga peserta dapat mengikuti pemaparan dengan baik serta berpartisipasi aktif dalam sesi tanya jawab.


AssalamuAlaikum Wr. Wb. 























