Pada hari Kamis, tanggal 2 April 2026, bertempat di Baruga Singkerru Ada'e Rumah Jabatan Bupati Barru, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Implementasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik. Sosialisasi ini dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Barru, Ricco Imam Vimayzar, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barru, Khadijah Amalzain Rumalean, S.H., M.H., unsur Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Barru, di antaranya Kejaksaan Negeri Barru, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Barru, Kepolisian Resor (Polres) Barru, Yayasan Rumah Hukum Lasinrang Kabupaten Barru, tamu undangan kehormatan lainnya, serta keluarga besar Pengadilan Negeri Barru.
Dalam kegiatan ini, hadir sebagai narasumber Fenita Dhea Ningrumsari, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Barru), yang memaparkan materi secara mendalam terkait substansi kebijakan, standar pelayanan, serta implementasi teknis dalam pengelolaan informasi publik di lingkungan peradilan. Kebijakan ini mengatur prinsip keterbukaan informasi, klasifikasi informasi publik, mekanisme permohonan dan pemberian informasi, hingga tata cara pengelolaan layanan informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dengan adanya standar ini, diharapkan pelayanan informasi publik di pengadilan dapat berjalan secara profesional, mudah diakses, serta memberikan kepastian dan perlindungan hak bagi masyarakat pencari keadilan. Sementara itu, Nirmala Nurdin B., S.H. (Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Barru) bertindak sebagai moderator yang memandu jalannya sosialisasi secara tertib dan interaktif, sehingga peserta dapat mengikuti pemaparan dengan baik serta berpartisipasi aktif dalam sesi tanya jawab.


AssalamuAlaikum Wr. Wb. 























