Dalam kesempatan tersebut, disampaikan beberapa poin penting, di antaranya agar Kepaniteraan Pidana melakukan verifikasi terhadap pelimpahan berkas perkara pidana secara cermat. Selain itu, apabila terdakwa didampingi oleh advokat atau kuasa hukum, maka akun e-Berpadunya agar segera didaftarkan guna menunjang kelancaran proses persidangan secara elektronik.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman aparatur pengadilan mengenai teknis administrasi serta pelaksanaan persidangan perkara pidana secara elektronik, sehingga proses peradilan dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



AssalamuAlaikum Wr. Wb. 











