Dihadapan Majelis Hakim serta Penuntut Umum telah dibuat kesepakatan damai antara Terdakwa dan Korban, dengan poin-poin sebagai berikut:
1. Terdakwa bersedia memberikan ganti rugi berupa pembayaran biaya pengobatan dan ganti rugi penghasilan korban yang tidak didapatkan selama masa pemulihan:
2. Terdakwa tidak akan mengganggu korban maupun keluarganya lagi;
3. Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun;
Pengadilan Negeri Barru mengapresiasi tercapainya perdamaian ini sebagai wujud penegakan hukum yang berkeadilan dan responsif terhadap nilai-nilai kemasyarakatan.



AssalamuAlaikum Wr. Wb. 











