Dalam penyampaiannya, Pimpinan menekankan bahwa PERMA Nomor 8 Tahun 2016 sebagai pedoman yang jelas terkait dengan tata cara penyelesaian perkara di pengadilan, mulai dari penerimaan perkara, pemeriksaan, hingga putusan. Sosialisasi ini bertujuan agar setiap aparatur pengadilan memahami dengan baik pedoman yang ada, sehingga dapat melaksanakan tugas mereka dengan lebih efisien dan akuntabel.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, Pengadilan Negeri Barru berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, serta menciptakan sistem peradilan yang lebih baik dan profesional, sesuai dengan prinsip keadilan dan hukum yang berlaku.



AssalamuAlaikum Wr. Wb. 











