Dalam penyampaiannya, Pimpinan menyampaikan bahwa benturan kepentingan dapat terjadi ketika seseorang dalam posisi tertentu memiliki kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan atau tindakan dalam kapasitasnya sebagai aparat peradilan.
Dalam hal penanganan benturan kepentingan, Mahkamah Agung RI menerapkan mekanisme pelaporan yang jelas dan transparan, yang memungkinkan pegawai atau hakim untuk melaporkan potensi benturan kepentingan yang mereka hadapi atau temui. Setiap laporan yang diterima akan diproses dengan penuh kehati-hatian untuk memastikan bahwa kepentingan pribadi tidak mengganggu kelancaran dan keadilan proses peradilan.



AssalamuAlaikum Wr. Wb. 











