Dalam penyampaiannya, Pimpinan menyampaikan bahwa pengendalian gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) merupakan upaya penting dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas lembaga peradilan di Indonesia. Gratifikasi, yang dapat berupa pemberian hadiah, uang, atau fasilitas lainnya yang diberikan kepada pejabat atau pegawai Mahkamah Agung dengan tujuan tertentu, berpotensi merusak independensi, objektivitas, dan kredibilitas institusi peradilan.
Secara keseluruhan, pengendalian gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung RI merupakan bagian integral dari upaya untuk mewujudkan peradilan yang bersih, adil, dan akuntabel, serta memberikan jaminan bahwa seluruh keputusan yang diambil oleh aparat peradilan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau pihak luar yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan.



AssalamuAlaikum Wr. Wb. 











