.
Adapun materi yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Barru, Ibu Imelda, S.H. antara lain:
1. Selalu mematuhi kode etik Hakim dan Aparatur serta selalu mematuhi aturan yang ada dalam PERMA Nomor 7, Nomor 8, dan Nomor 9 Tahun 2016;
2. Memperhatikan dengan teliti penginputan pada SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara);
3. Petugas sidang agar dapat mengamankan sidang secara efektif demi keberlangsungan kelancaran persidangan;
4. Penyampaian petikan dan salinan putusan kepada pihak agar dapat ditandatangani elektronik secara tepat waktu;
Kemudian, dilanjutkan penyampaian materi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barru, Ibu Khadijah Amalzain Rumalean, S.H., M.H., antara lain:
1. Menjaga keharmonisan serta kebersamaan satu sama lain sebagai keluarga besar Pengadilan Negeri Barru;
2. Mengingatkan para Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Barru agar tetap disiplin dalam bekerja dan berpedoman pada PERMA Nomor 7, Nomor 8, dan Nomor 9 Tahun 2016;
3. Sebelum pulang, cek penginputan dalam SIPP agar sesuai dan tidak ada kekurangan;
4. Disiplin mengisi izin keluar kantor/tidak masuk kantor agar tertib administrasi;
5. Membahas temuan hakim pengawas bidang serta membahas tindaklanjutnya;




AssalamuAlaikum Wr. Wb. 











