Di dalam Rapat Pembinaan Bulan November 2023 ini, Bapak Dody Rahmanto, S.H., M.H., menyampaikan pesan serta amanat untuk segenap Aparatur Pengadilan Negeri Barru, yakni:
- Mengamalkan kode etik Hakim dan Aparatur sesuai dengan PERMA 7, 8, dan 9 Tahun 2016;
- Membahas tentang manajemen umum, yakni dari perencanaan hingga aktualisasi. Terdiri dari kegiatan terencana dan sasarannya tercapai;
- Tugas dan fungsi peradilan secara umum adalah untuk memeriksa dan memutus perkara;
- Serah terima berkas ke Kepaniteraan Hukum akan direncanakan secara digital;
- Di dalam manajemen persidangan, apa yang disajikan dalam SIPP, informasinya harus tepat;
- Dokumen fisik serta dokumen elektronik yang tercetak harus sama;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barru, Ibu Hj. Nur Afiah, S.H., M.H. dalam paparannya turut memberikan pesan dan amanat dalam Rapat Pembinaan ini, diantaranya:
- Tidak ada manusia yang sempurna, pasti pernah melakukan kesalahan. Saling mengingatkan satu sama lain;
- Integritas harus ditegakkan setiap aparatur;
- Tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun;
- Absensi manual, finger print, serta SIKEP harus dilakukan dengan disiplin serta bertanggung jawab;
- Menjaga attitude, karena attitude lebih tinggi dari ilmu;
- Terkait apa yang disampaikan Bapak Ketua, manajemen persidangan harus tertib terkait pengisiannya di SIPP;



AssalamuAlaikum Wr. Wb. 











