Brand logo barru

tombol wa

Mon15Nov2021

Standar Pelayanan Pengadilan

1. STANDAR PELAYANAN UMUM
A. Pelayanan Persidangan
1. Sidang Pengadilan dimulai pada pukul 09.00 WIB. dalam hal sidang tertunda pelaksanaannya, maka pengadilan akan memberikan informasi mengenai alasan penundaan kepada para pencari keadilan maupun masyarakat umum.
2. Pemanggilan para pihak dapat dilakukan dengan cara pemanggilan para pihak oleh petugas pengadilan agar masuk ke ruang sidang untuk pemeriksaan perkara berdasarkan sistem antrian; atau pemanggilan para pihak oleh petugas pengadilan dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pagi dari pukul 09.00-12.00 WIB, dan sesi siang dari pukul 13.00-16.30 WIB. Pemeriksaan perkara dilakukan berdasarkan sistem antrian.
3. Pengadilan wajib mengumumkan jadwal sidang kepada masyarakat pada papan pengumuman, situs resmi pengadilan dan media lainnya yang mudah dilihat masyarakat.
4. Pengadilan wajib menyediakan juru bahasa atau penerjemah untuk membantu pencari keadilan yang tidak memahami bahasa Indonesia atau memiliki kebutuhan khusus untuk mengikuti jalannya persidangan. Untuk mendapatkan layanan tersebut, masyarakat dapat mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim sebelum hari sidang dimulai, atau dapat mengajukannya secara lisan dihadapan Majelis Hakim.
5. Pengadilan wajib memutus dan termasuk melakukan pemberkasan (minutasi) perkara pada pengadilan tingkat pertama dalam jangka waktu maksimal 5 (lima) bulan terhitung sejak perkara didaftarkan.
6. Pencari keadilan dan masyarakat berhak memperoleh informasi dari pengadilan mengenai perkembangan terakhir dari permohonan atau perkaranya melalui meja informasi, situs pengadilan atau media informasi lainnya.

B. Pelayanan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM)
1. Dasar Hukum:
a. PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan;
b. Keputusan Direktur Jenderal badan Peradilan Umum Nomor 52//DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
2. Pengadilan Negeri Barru menyediakan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) yang mudah diakses bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
3. Masyarakat dapat menggunakan layanan Pos Bantuan Hukum yang tersedia pada Pengadilan Negeri Barru secara gratis.
4. Pengadilan Negeri Barru menyediakan Advokat Piket (bekerjasama dengan Lembaga Penyedia Bantuan Hukum) yang bertugas pada Posbakum dan memberikan layanan hukum sebagai berikut:
a. Bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum;
b. Bantuan pembuatan dokumen hukum;
c. Advis, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya baik dalam perkarapidana maupunperkara perdata;
d. Rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk pembebasan pembayaran biaya perkara sesuai syarat yang berlaku;
e. Rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk mendapat bantuan jasa advokat sesuai syarat yang berlaku;
5. Pengadilan memberikan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) kepada pihak-pihak yang tidak mampu dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan.
6. Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeo. Komponen biaya prodeo meliputi antara lain: biaya pemanggilan, biaya pemberitahuan isi putusan, biaya saksi/saksi ahli, biaya materai, biaya alat tulis kantor, biaya penggandaan/fotokopi, biaya pemberkasan dan biaya pengiriman berkas.
7. Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan surat permohonan berperkara secara prodeo (cuma-cuma) dengan mencantumkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan dengan melampirkan:
a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat; atau
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau KartuBantuan Langsung Tunai (BLT);
c. Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan Negeri Barru dan disetujui oleh Petugas PosbakumPengadilan, apabila Pemohon pelayanan Posbakum Pengadilan tidak dokumen sebagaimana disebutkan dalam huruf a dan b;
8. Jika pemohon prodeo tidak dapat menulis atau membaca maka permohonan beracara secara prodeo dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan.
9. Besarnya biaya prodeo sebagaimana yang telah ditentukan dalam Keputusan Direktur Jenderal badan Peradilan Umum Nomor 52//DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 antara lain:
1. Perdata Permohonan maksimal sebesar Rp.187.000,00 (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah)
2. Perdata Gugatan maksimal sebesar Rp.2.185.000,00 (dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah)
3. Banding maksimal sebesar Rp.897.000,00 (delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah)
4. Kasasi maksimal sebesar Rp.1.137.000,00 (satu juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)
5. Peninjauan Kembali maksimal sebesar Rp.2.137.000,00 (dua juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)
6. Permohonan eksekusi hanya untuk panjar biaya eksekusi sebesar Rp.1.077.000,00 (satu juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah)

C. Pelayanan Pengadilan
1. Dasar Hukum:
a. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
b. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum
c. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
d. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2008;
2. Untuk perkara Pidana Masyarakat tidak dikenai biaya untuk mendapatkan layanan pengadilan.
3. Untuk Perkara Perdata Besarnya panjar biaya perkara di Pengadilan Negeri Barru ditetapkan oleh Surat Keputusan Ketua Pengadilan dan wajib diumumkan kepada masyarakat melalui papan pengumuman atau media informasi lain yang mudah diketahui masyarakat.
4. Besarnya panjar biaya perkara dalam Surat Keterangan Untuk Membayar (SKUM), tidak akan diminta untuk membayar apapun kecuali yang tertera dalam SKUM.
5. Penentuan besar kecilnya panjar biaya perkara perdata didasarkan pada banyaknya jumlah para pihak yang berperkara dan jauh dekatnya jarak tempuh ke tempat para pihak yang dipanggil serta biaya administrasi, yang dipertanggungjawabkan dalam putusan.
6. Masyarakat dapat melakukan pembayaran biaya perkara melalui bank yang ditunjuk. Aparatur Pengadilan tidak dibenarkan menerima pembayaran biaya perkara langsung dari pihak berperkara (SEMA No. 4/2008).
7. Pengadilan hanya akan meminta penambahan biaya perkara dalam hal panjar yang telah dibayarkan tidak mencukupi.
8. Pengadilan wajib memberitahu dan mengembalikan kelebihan biaya perkara yang tidak terpakai dalam proses berperkara.
9. Apabila biaya tersebut tidak diambil dalam waktu 6 (enam) bulan setelah pihak yang bersangkutan diberitahu, maka uang tersebut akan disetorkan ke Kas Negara dan tidak dapat diambil lagi oleh pihak berperkara (SEMA Nomor 4/2008).
10. Pengadilan menetapkan biaya pendaftaran upaya hukum banding dalam SKUM yang terdiri dari biaya pencatatan pernyataan Banding, biaya Banding yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, biaya pengiriman uang melalui bank/kantor pos, ongkos kirim berkas dan biaya pemberitahuan berkas perkara kepada para pihak.
11. Penyelenggara Layanan Pengadilan akan menetapkan biaya pendaftaran upaya hukum Kasasi ditentukan dalam SKUM, yang terdiri dari biaya pencatatan pernyataan Kasasi, biaya Kasasi yang ditetapkan Ketua Mahkamah Agung, biaya pengiriman uang melalui bank ke rekening MA, ongkos kirim berkas dan biaya pemberitahuan kepada para pihak.
12. Biaya permohonan Kasasi untuk Mahkamah Agung harus dikirim oleh pemegang kas melalui Bank BRI Cabang Barru Rekening Nomor  Atas Nama  PN Barru untuk PDT biaya Perkara dan bukti pengirimannya dilampirkan dalam berkas perkara yang bersangkutan.
13. Pengadilan akan menetapkan biaya pendaftaran upaya hukum Peninjauan Kembali ditentukan dalam SKUM, yang terdiri dari biaya Peninjauan Kembali yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung, biaya pengiriman uang melalui bank, ongkos kirim berkas, dan biaya pemberitahuan.

D. Pelayanan Pengaduan
1. Dasar Hukum:
a. SK KMA Nomor: 080/KMA/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
b. SK KMA Nomor: 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
c. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whitleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.
2. Pengadilan menyediakan meja pengaduan untuk menerima pengaduan dari masyarakat atau pencari keadilan tentang mengenai penyelenggaraan peradilan termasuk pelayanan publik dan atau prilaku aparat pengadilan.
3. Meja pengaduan tidak menerima pengaduan yang terkait dengan isi dari putusan atau tentang substansi perkara dan pengaduan tentang fakta atau peristiwa yang terjadi lebih dari 2 (dua) tahun sebelum pengaduan diterima.
4. Khusus untuk pengaduan tentang pelayanan pengadilan harus disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima layanan pengadilan.
5. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui meja pengaduan, situs Badan Pengawasan MA (http://Siwas.mahkamahagung.go.id) atau melalui pos dengan mengisi formulir pengaduan secara tertulis dan melampirkan bukti-bukti yang diperlukan.
6. Petugas meja pengaduan akan memberikan tanda terima yang berisi nomor pengaduan yang dapat digunakan oleh pelapor untuk mendapatkan informasi mengenai status pengaduannya.
7. Dalam hal pengaduan dilakukan melalui pos, maka petugas pengaduan memberitahukan pelapor perihal pengaduan telah diterima dengan memberikan nomor agenda.
8. Pengadilan wajib menyampaikan informasi mengenai status pengaduan kepada pelapor dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan disampaikan, selanjutnya pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan status pengaduannya.
9. Dalam hal, pengaduan dilakukan melalui pos, maka jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja berlaku sejak tanggal pemberitahuan telah diterimanya surat pengaduan oleh Badan Pengawasan atau Pengadilan Tingkat Banding.
10. Pengadilan wajib memeriksa dan memberitahukan status pengaduan kepada pelapor selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak pengaduan didaftar di agenda pengaduan Badan Pengawasan atau Pengadilan Tingkat Banding.
11. Dalam hal pemeriksaan belum selesai dilakukan dalam jangka waktu tersebut maka pengadilan wajib memberitahukan alasan penundaan tersebut kepada pelapor melalui surat.

E. Pelayanan Informasi
1. Dasar Hukum:
a. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
b. SK KMA Nomor: 144/KMA/SK/III/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.
c. SK KMA Nomor: 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Pengadilan.
2. Pengadilan menyediakan informasi antara lain mengenai :
a. Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan;
b. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan pegawai;
c. Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan pegawai;
d. Tata cara memperoleh pelayanan informasi; dan
e. Informasi lain yang berdasarkan SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 merupakan informasi publik.
3. Pengadilan menyediakan akses informasi terhadap putusan secara online atau melalui situs pengadilan, dengan melakukan proses pengaburan terhadap identitas pihak-pihak yang tercantum dalam putusan.
4. Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui petugas pada Meja Informasi.
5. Pengadilan memberikan jawaban dapat ditindaklanjuti atau tidaknya permohonan informasi selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja.
6. Pengadilan wajib memberikan informasi yang diminta selambat-lambatnya dalam jangka waktu 13 (tiga belas) hari kerja sejak permohonan informasi dimohonkan.
7. Pengadilan dapat meminta perpanjangan waktu bila diperlukan proses pengaburan informasi atau informasi yang diperlukan sulit ditemukan atau memiliki volume besar sehingga memerlukan waktu untuk menggandakannya.
8. Pemohon dapat mengajukan keberatan jika Pengadilan menolak permohonan informasi yang diajukan, paling lambat 5 (lima) hari melalui meja informasi.
9. Pengadilan akan memungut biaya penyalinan informasi dengan biaya yang wajar sesuai dengan standar wilayah setempat dan tidak memungut biaya lainnya.

2. STANDAR PELAYANAN TEKNIS
Dasar Hukum :
1. Herzien Inlandsch Reglement (HIR).
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.
4. Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
5. Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum.
6. SK KMA Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan.
7. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan.
8. Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan peradilan Umum Nomor: 353/DJU/SK/HM02.3/3/2015 tentang Prosedur Penggunaan dan Supervisi
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding Pada Lingkungan Peradilan Umum.
9. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Pengadilan Tinggi dan Peradilan Umum

A. PERKARA PIDANA
1. Pelayanan Persidangan
a. Dasar hukum:
- Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
- Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum.
- SEMA Nomor 01 tahun 2011 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan putusan.
b. Pengadilan menyediakan ruang tunggu khusus yang terpisah di pengadilan bagi terdakwa/korban/saksi-saksi jika diperlukan serta jaminan keamanan yang memadai. Jika hal ini tidak dimungkinkan, maka pengadilan akan mengatur tempat terpisah disesuaikan dengan kondisi di pengadilan setempat.
c. Saksi atau korban dapat mengajukan permintaan kepada Majelis Hakim untuk mendapatkan pemeriksaan terpisah tanpa kehadiran salah satu pihak apabila yang bersangkutan merasa tertekan atau terintimidasi secara psikologis. Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonan tersebut dengan memperhatikan kondisi psikologis pemohon.
d. Pengadilan wajib menyelesaikan perkara pidana dengan memperhatikan jangka waktu penahanan. Terdakwa wajib dilepaskan dari tahanan jika jangka batas waktu penahanan terlampaui. Secara khusus jangka waktu penyelesaian perkara pada perkara pidana adalah sebagai berikut:
i. Perkara pidana umum harus diputus dan diselesaikan paling lama 5 (lima) bulan sejak perkara didaftarkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam hal terdakwa tidak ditahan.
ii. Perkara pidana yang terdakwanya ditahan akan diputus dan diselesaikan oleh pengadilan paling lama 10 (sepuluh) hari sebelum masa tahanan berakhir.
iii. Jangka waktu penyelesaian perkara pidana khusus dilakukan sesuai ketentuan Undang-undang.
e. Pengadilan wajib mengirimkan salinan putusan tingkat Banding kepada Terdakwa/Kuasa Hukumnya paling lama 17 (tujuh belas) hari sebelum masa tahanan berakhir.
f. Pengadilan wajib mengirimkan salinan putusan tingkat Kasasi kepada Terdakwa/Kuasa Hukumnya, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum masa tahanan berakhir.
g. Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan kepada Penuntut Umum dan Penyidik, dan kepada Terdakwa/Penasehat Hukumnya atas permintaan.
h. Pengadilan wajib menyampaikan petikan putusan pidana kepada Terdakwa dan JPU segera setelah putusan diucapkan. Apabila putusan diucapkan pada sore hari maka penyampaian petikan putusan dilakukan pada hari kerja berikutnya.

2. Pelayanan Sidang Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum
1. Dasar Hukum :
a. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan
c. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
d. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Deversi Penanganan Anak yang belum berumur 12 (dua belas) Tahun.
2.Secara umum alur proses dilakukan diversi adalah sebagai berikut:
a. Pengecekan perkara apakah pelaku termasuk anak dan ancaman tindak pidana yang dilakukan lebih dari 7 (tujuh) Tahun.
b. Adanya Persetujuan korban/ keluarga korban untuk dilakukan diversi.
c. Musyawarah dengan melibatkan anak, orang tua anak, korban, orang tua korban, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial.
d. Dibuat kesepakatan diversi yang disepakati oleh para pihak.
e. Kesepakatan Diversi dibuat penetapan di Pengadilan Negeri sesuai daerah hukumnya.
f. Pelaksanaan Kesepakatan Diversi.
3. Pengadilan wajib menyediakan ruang tunggu dan ruang sidang khusus untuk persidangan anak.
4. Hakim wajib melindungi hak privasi anak dan menghindarkan anak dari tekanan psikologis, maka dengan menyelenggarakan sidang dalam ruangan tertutup.
5. Hakim dalam sidang anak tidak mengenakan toga.
6. Hakim wajib memastikan adanya dampingan dari orang tua atau wali/orang tua asuh atau penasihat hukum atau Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (BAPAS) untuk mendampingi dan menjelaskan berbagai hal yang bermanfaat bagi kepentingan anak di persidangan.
7. Dalam hal diperlukan penahanan maka keputusan menahan harus mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh kepentingan anak atau kepentingan masyarakat, tempat penahanan bagi anak dipisahkan dari orang dewasa.

3. Pelayanan Pengajuan Penangguhan Atau Pengalihan Penahanan
1. Dasar Hukum :
a. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
2. Terdakwa/Penasehat Hukumnya dapat mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan secara lisan dan/atau tertulis dengan surat permohonan ditujukan kepada Majelis Hakim, surat permohonan tersebut harus menyebutkan alasan diajukannya penangguhan atau pengalihan penahanan.
3. Terdakwa/Penasehat Hukum/Keluarga/ dapat memberikan jaminan penangguhan atau pengalihan penahanan berupa jaminan uang dan atau jaminan orang.
4. Terdakwa/Penasehat Hukumnya harus menyebutkan besarnya jaminan uang dalam Penetapan Penangguhan atau Pengalihan Penahanan, Pengadilan wajib menyimpan uang tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan bukti setornya diberikan pada terdakwa atau keluarga atau kuasa hukumnya.
5. Terdakwa/Penasehat hukumnya wajib membuat pernyataan kepada Hakim bahwa ia bersedia bertanggung jawab apabila terdakwa yang ditahan melarikan diri, dalam penetapan pernyataan penangguhan penahanan tersebut harus disebutkan identitas secara jelas dan uang kembali jika telah terdapat putusan yang berkekuatan hukukm tetap.

4. Pelayanan Sidang Tindak Pidana Perkara Lalu Lintas
1.Dasar Hukum :
a. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
b. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Lalu Lintas.
2. Sidang Tilang dapat dilakukan dengan atau tanpa kehadiran Pelanggar yang Putusannya di ucapkan dalam sidang terbuka pada hari itu juga. (Pasal 4 Perma No.12 Tahun 2016);
3. Putusan diucapkan pada pukul 08.00 WIB waktu setempat
4. Denda Pelanggaran Lalu Lintas dapat diketahui Pelanggar setelah Putusan diucapkan pada pukul 09.00 WITA waktu setempat.
5. Pelanggar dapat langsung membayar di Kejaksaan atau melalui Bank yang ditunjuk oleh Kejaksaan Negeri Barru dan kemudian bisa mengambil barang bukti tilang di Kejaksaan Negeri Barru.

5. Pelayanan Pengajuan Upaya Hukum
5.1.Pelayanan Administrasi Perkara Banding Pidana
a. Dasar Hukum
- Pasal 67 Jounto Pasal 233 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
- Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan.
b. Terdakwa/Penasehat hukumnya dan/atau Jaksa Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan banding dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau setelah putusan diberitahukan kepadanya yang tidak hadir pada saat pengucapan putusan, melalui PTSP layanan Pidana.
c. Permintaan Banding yang melewati tenggang waktu tersebut, tidak dapat diterima.
d. Terhadap permintaan Banding yang telah memenuhi prosedur dan waktu yang ditetapkan, Panitera harus membuatkan Akta pernyataan Banding yang ditandatangani oleh Panitera dan pemohon, serta diberitahukan kepada termohon Banding.
e. Setiap penerimaan permintaan Banding yang diajukan dalam hal terdakwa ada dalam tahanan, Ketua Pengadilan Negeri harus melaporkan pada Pengadilan Tinggi tentang permintaan tersebut paling lambat 2 (dua) hari.
f. Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, Pemohon dan Termohon Banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara selama 7 (tujuh) hari.
g. Selama perkara Banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan Banding dapat dicabut sewaktu-waktu, dan dalam hal sudah dicabut, pemohon tidak boleh mengajukan permohonan Banding lagi, kecuali masih dalam tenggang waktu masa pengajuan Banding.
h. Dalam hal perkara telah diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding, salinan putusan dikirim kepada Pengadilan Negeri untuk diberitahukan kepada Terdakwa dan penuntut umum, yang untuk itu panitera membuat akta pemberitahuan putusan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari.

5.2.Pelayanan Administrasi Perkara Kasasi Pidana
a. Dasar Hukum
- Pasal 244 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
- Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 114/PUU-X/2012;
- Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan.
b. Terdakwa/Penasehat Hukumnya dapat mengajukan permohonan Kasasi kepada Panitera selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan pengadilan diberitahukan kepada terdakwa/penuntut umum, melalui PTSP layanan Pidana dan selanjutnya dibuatkan akta permohonan Kasasi oleh panitera.
c. Permohonan Kasasi yang melewati tenggang waktu tersebut, tidak dapat diterima.
d. Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan kasasi diajukan, Pemohon Kasasi harus menyerahkan memori kasasi dan tambahan memori kasasi (jika ada). Untuk itu petugas membuat akta tanda terima memori/tambahan memori.
e. Dalam hal Pemohon Kasasi adalah Terdakwa yang kurang memahami hukum, pelaksana layanan pengadilan (panitera) wajib menanyakan alasan ia mengajukan permohonan tersebut dan untuk itu panitera mencatat alasan permohonan kasasi.
f. Panitera memberitahukan tembusan memori kasasi kepada pihak termohon dan untuk itu petugas membuat tanda terima.
g. Termohon Kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi, dalam hal Termohon kasasi mengajukan kontra memori Kasasi untuk itu panitera memberikan surat tanda terima.
h. Selama perkara Kasasi belum diputus oleh Mahkamah Agung, pemohon Kasasi dapat dicabut oleh pemohon, dalam hal pencabutan dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari terdakwa. Atas pencabutan tersebut, panitera membuat akta pencabutan kasasi yang ditandatangani oleh panitera, pihak yang mencabut dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri, selanjutnya akta tersebut dikirim ke Mahkamah Agung.
i. Dalam hal perkara telah diputus, Mahkamah Agung wajib mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Negeri untuk diberitahukan kepada terdakwa dan penuntut umum, paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari untuk perkara yang berdasarkan oleh peraturan perundang-undangan harus selesai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dan 2 (dua) bulan untuk perkara yang tidak bersifat prioritas.

5.3.Pelayanan Administrasi Peninjauan Kembali Pidana
a. Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana.
b. Permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana atau ahli warisnya diterima oleh panitera muda pidana melalui PTSP layanan Pidana dan dibuatkan akta pernyataan peninjauan kembali, Panitera muda pidana akan memberikan tanda terima kepada pemohon.
c. Dalam hal terpidana selaku pemohon Peninjauan Kembali kurang memahami hukum, panitera wajib menanyakan dan mencatat alasan-alasan dalam akta pernyataan Peninjauan Kembali.
d. Dalam tenggang waktu 2 (dua) hari kerja setelah permohonan PK, Ketua Pengadilan Negeri wajib menunjuk Majelis Hakim yang tidak memeriksa perkara semula, untuk memeriksa dan memberikan pendapat apakah alasan permohonan Peninjauan Kembali telah sesuai dengan ketentuan undang-undang.
e. Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri memeriksa apakah permohonan PK telah memenuhi persyaratan.
f. Dalam pemeriksaan tersebut, terpidana atau ahli warisnya dapat didampingi oleh penasehat hukum dan jaksa yang dalam hal ini bukan dalam kapasitasnya sebagai penuntut umum dan dapat menyampaikan pendapatnya.

6. Pelayanan Administrasi Grasi
a. Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.
b. Terpidana/penasehat hukumnya dapat mengajukan permohonan Grasi terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada presiden secara tertulis, melalui PTSP layanan Pidana.
c. Dalam hal pidana yang dijatuhkan adalah pidana mati, permohonan Grasi dapat diajukan tanpa persetujuan terpidana.
d. Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan Grasi adalah pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara minimal 2 (dua) tahun.
e. Permohonan Grasi tidak dibatasi oleh tenggang waktu.
f. Permohonan Grasi diajukan kepada Presiden melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama dan atau terakhir untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung.
g. Panitera wajib membuat akta penerimaan salinan permohonan Grasi, selanjutnya berkas perkara beserta permohonan Grasi dikirim ke Mahkamah Agung. Apabila permohonan Grasi tidak memenuhi persyaratan, panitera membuat akta penolakan permohonan Grasi.


B. PERKARA PERDATA
1. Pelayanan Permohonan
a. Dasar Hukum
- Herzien Inlandsch Reglement (HIR)
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan.
b. Masyarakat dapat mengajukan permohonan dalam bentuk tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Pelayanan Terbadu Satu Pintu (PTSP).
c. Petugas Meja I wajib memberikan bukti register dan nomor urut setelah pemohon membayar panjar biaya perkara yang besarnya sudah ditentukan dalam SK Ketua Pengadilan dan dibuatkan SKUM.
d. Khusus untuk permohonan pengangkatan anak/adopsi, masyarakat dapat mengajukan surat permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal anak yang hendak diangkat.
e. Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis dapat mengajukan permohonan secara lisan dengan menghadap Ketua pengadilan.
f. Pengadilan akan mengirimkan panggilan sidang kepada pemohon dan para pihak selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum sidang pertama.
g. Pengadilan wajib menyelesaikan proses permohonan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak sidang pertama. Bagi permohonan yang sifatnya sederhana (tidak ada termohon) diselesaikan dalam waktu selambat lambatnya 2 (dua) minggu sejak sidang pertama (kecuali ditentukan lain dengan undang-undang).
h. Pengadilan wajib memberikan penjelasan persoalan apa saja yang dapat diajukan permohonan.
i. Suatu penetapan atas suatu permohonan dapat diajukan Kasasi.

2. Pelayanan Gugatan
a. Dasar Hukum
- Herzien Inlandsch Reglement (HIR)
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
b. Penggugat dapat mengajukan gugatan ke pengadilan melalui petugas PTSP dengan menyerahkan surat gugatan, minimal 5 (lima) rangkap, untuk gugatan dengan tergugat lebih dari satu, maka surat gugatan diberikan sesuai jumlah tergugat.
c. Penggugat sedapat mungkin menyerahkan salinan lunak (softcopy) surat gugatan kepada petugas PTSP.
d. Penggugat membayar biaya panjar berdasarkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dari petugas PTSP/Kasir yang berisi informasi mengenai rincian panjar biaya perkara yang harus dibayar, Penggugat melakukan pembayaran panjar melalui bank yang ditunjuk oleh pengadilan.
e. Penggugat wajib menyerahkan SKUM dan bukti pembayaran kepada petugas Kasir, untuk didaftarkan dan menerima tanda lunas beserta surat gugatan yang sudah dibubuhi cap tanda pendaftaran dari petugas pada hari yang sama atau selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja.
f. Pengadilan dapat meminta penambahan biaya perkara, dalam hal panjar yang telah dibayarkan tidak mencukupi Penggugat dapat melakukan pembayaran penambahan panjar biaya perkara dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh pengadilan.
g. Pengadilan wajib menetapkan hari sidang selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak perkara diterima oleh Majelis Hakim.
h. Pengadilan wajib menyelenggarakan pemeriksaan perkara (gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, putusan, minutasi) diselesaikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 (lima) bulan semenjak perkara didaftarkan.
i. Para pihak akan mendapatkan surat pemanggilan sidang hari pertama dari pengadilan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum sidang pertama.
j. Penentuan hari sidang pertama sejak perkara diregister ditentukan berdasarkan jumlah tergugat dan domisili tergugat dari pengadilan.
k. Hakim wajib mengupayakan mediasi sebelum memeriksa perkara.
l. Pengadilan menyediakan salinan putusan pengadilan kepada para pihak, paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan dibacakan di muka persidangan, bagi para pihak yang tidak hadir pada sidang pembacaan putusan, Pengadilan wajib memberitahukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan dibacakan.

3. Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)
a. Dasar Hukum:
- PERMA Nomor 1 Tahun 2002 tentang Gugatan Perwakilan Kelompok.
b. Masyarakat dapat mengajukan gugatan melalui mekanisme gugatan perwakilan kelompok (Class Action). Gugatan perwakilan kelompok diajukan dalam hal:
1) Jumlah anggota kelompok semakin banyak sehingga tidak efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan.
2) Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan diantara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya.
3) Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya.
4) Organisasi kemasyarakatan / Lembaga Swadaya Masyarakat dapat mengajukan gugatan untuk kepentingan masyarakat. Antara lain dalam perkara lingkungan dan perlindungan konsumen.
5) Organisasi kemasyarakatan / Lembaga Swadaya Masyarakat yang mengajukan gugatan untuk kepentingan umum harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang yang yang berbersangkutan antara lain dalam Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Undangundang RI Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 1 angka 10 jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen.
6) Surat gugatan kelompok mengacu pada persyaratan-persyaratan yang diatur Acara Perdata yang berlaku, dan harus memuat:
- Identitas lengkap dan jelas dan perwakilan kelompok.
- Identitas kelompok secara rinci tanpa menyebutkan nama anggota;
- Identitas lengkap dan jelas wakil kelompok, tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu persatu.
- Identitas kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan.

4. Pelayanan Mediasi
a. Dasar hukum:
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
b. Mediasi dalam persidangan
1. Pengadilan memberikan layanan mediasi bagi para pihak dalam persidangan dan tidak dipungut biaya.
2. Para pihak dapat memilih mediator berdasarkan daftar nama mediator yang disediakan oleh pengadilan.
3. Para pihak dapat memilih mediator yang bukan hakim, dalam hal demikian maka biaya mediator menjadi beban para pihak.
4. Jika para pihak gagal memilih mediator, ketua majelis hakim akan segera menunjuk hakim (bukan pemeriksa pokok perkara) yang bersertifikat pada Pengadilan Negeri Barru untuk menjalankan fungsi mediator.
5. Pengadilan menyediakan ruangan khusus mediasi yang bersifat tertutup dengan tidak dipungut biaya.
c. Mediasi di Luar Persidangan (di Luar Pengadilan)
1. Masyarakat yang bersengketa dapat menyelesaikan sengketa mereka melalui mediator bersertifikat di luar pengadilan.
2. Apabila telah tercapai kesepakatan perdamaian maka dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian.
3. Pengadilan menerbitkan akta perdamaian setelah para pihak mendaftarkan gugatan mereka di pengadilan dengan melampirkan hasil kesepakatan mediasi dan sertifikat mediator.

5. Pelayanan Gugatan Sederhana
a. Dasar hukum:
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
b. Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana dan bukan sengketa mengenai tanah.
c. Prosedur Pengajuan Gugatan sederhana :
- Pendaftaran;
- Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
- Penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti;
- Pemeriksaan pendahuluan;
- Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
- Pemeriksaan sidang dan perdamaian;
- Pembuktian; dan
- Putusan

d. Pihak Yang Dapat Mengajukan Gugatan Sederhana
Seluruh subyek hukum, baik orang perseorangan ataupun badan hukum, dapat mengajukan gugatan sederhana, asalkan tidak lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.

e. Mekanisme Pendaftaran Gugatan Sederhana
- Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan. Gugatan dapat ditulis oleh penggugat atau dengan mengisi blanko gugatan yang telah disediakan di kepaniteraan.
- Blanko gugatan berisi keterangan mengenai:
1. Identitas penggugat dan tergugat;
2. Penjelasan ringkas duduk perkara; dan
3. Tuntutan penggugat.
- Pada saat mendaftarkan gugatan, penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi.
f.Perdamaian dalam Gugatan Sederhana
- Penyelesaian gugatan Sederhana dilakukan paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama
- Hakim mengupayakan perdamaian dengan memperhatikan batas waktu sebagaimana dalam pasal5 ayat (3).
- Upaya perdamaian yang dimaksud mengecualikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung mengenai prosedur mediasi.
- Jika tercapai perdamaian, hakim akan membuat putusan akta perdamaian yang mengikat para pihak.
- Terhadap putusan akta tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.
g.Upaya Hukum Keberatan
- Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana dapat dilakukan dengan mengajukan keberatan.
- Keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan menandatangani akta pernyataan keberatan kepada panitera disertai alasan-alasannya.
- Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan.
- Permohonan keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan mengisi blanko permohonan keberatan yang disediakan di kepaniteraan.
- Keberatan adalah upaya hukum terakhir sehingga putusan hakim di tingkat keberatan bersifat final. Artinya tidak dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
- Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan majelis hakim.
- Dalam memutus permohonan keberatan, majelis hakim mendasarkan kepada:
- Putusan dan berkas gugatan sederhana;
- Permohonan keberatan dan memori keberatan; dan
- Kontra memori keberatan.

6. Pelayanan Upaya Hukum
1.Pelayanan Administrasi Banding
a. Dasar Hukum
- Herzien Inlandsch Reglement (HIR)
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan.
b. Penggugat atau tergugat dapat mengajukan upaya hukum Banding melalui PTSP layanan Perdata, dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya sejak putusan diucapkan atau diberitahukan pada pihak yang tidak hadir.
c. Pemohon Banding harus membayar panjar biaya permohonan Banding yang dituangkan dalam SKUM, dan kemudian petugas PTSP memberikan akta pernyataan Banding kepada pemohon Banding apabila panjar biaya Banding telah dibayar lunas.
d. Pengadilan wajib menyampaikan permohonan Banding kepada pihak terbanding dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender, tanpa perlu menunggu diterimanya memori Banding.
e. Pemohon Banding dapat melakukan pencabutan permohonan Banding dengan mengajukannya kepada Ketua Pengadilan Negeri yang ditanda tangani oleh pembanding dengan menyertakan akta pencabutan Banding yang ditanda tangani oleh panitera.
f. Dalam hal perkara telah diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding, salinan putusan segera dikirimkan kepada Pengadilan Tingkat Pertama untuk segera diberitahukan kepada para pihak sejak putusan diterima oleh pengadilan pengaju dalam waktu 14 (empat belas) hari.

2. Pelayanan Administrasi Kasasi
a. Dasar Hukum
- Herzien Inlandsch Reglement (HIR)
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan.
b. Penggugat atau tergugat dapat mengajukan upaya hukum Kasasi melalui PTSP layanan Perdata Pengadilan Negeri Barru, dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender, terhitung keesokan harinya sejak putusan diucapkan atau diberitahukan pada pihak yang tidak hadir.
c. Pemohon atau Termohon dalam perkara permohonan dapat mengajukan kasasi dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah penetapan diberitahukan kepadanya.
d. Pemohon kasasi harus membayar panjar permohonan kasasi yang dituangkan dalam SKUM. Pengadilan mencatat dalam buku register dan memberikan akta pernyataan kasasi kepada pemohon kasasi apabila panjar biaya kasasi telah dibayar lunas.
e. Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori Kasasi selambat lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah pernyataan kasasi diterima pada kepaniteraan Pengadilan Negeri, Panitera wajib memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi.
f. Pemohon kasasi dapat melakukan pencabutan permohonan kasasi yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang ditanda tangani oleh Pemohon kasasi dengan menyertakan akta pencabutan kasasi yang ditanda tangani oleh panitera.
g. Dalam hal perkara telah diputus oleh Mahkamah Agung, pengadilan wajib mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Tingkat Pertama untuk diberitahukan kepada para pihak dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan diterima oleh pengadilan pengaju.

3.Pelayanan Administrasi Peninjauan Kembali
a. Dasar Hukum
- Herzien Inlandsch Reglement (HIR)
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan.
b. Para pihak dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan undang-undang.
c. Penggugat atau Tergugat dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali kepada PTSP layanan Perdata di Pengadilan Negeri Barru.
d. Pemohon Peninjauan Kembali harus membayar biaya perkara yang dituangkan dalam SKUM, pernyataan Peninjauan Kembali dapat diterima bila panjar dalam SKUM telah dibayar lunas.
e. Pencabutan permohonan Peninjauan Kembali diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung dan ditanda tangani oleh pemohon Peninjauan Kembali.
f. Pengadilan wajib mengirimkan salinan putusan Mahkamah Agung, dalam hal perkara telah diputus oleh Mahkamah Agung, kepada Pengadilan Tingkat Pertama untuk diberitahukan kepada para pihak dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan diterima oleh pengadilan pengaju.

7. Pelayanan Administrasi Eksekusi
a. Masyarakat yang telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat mengajukan permohonan eksekusi atas putusan tersebut.
b. Pemohon eksekusi mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri.
c. Pengadilan harus menetapkan biaya panjar eksekusi yang ditentukan dalam SKUM yang berisi komponen
d. bahwa permohonan eksekusi tersebut dapat dieksekusi (executable) atau tidak dapat dieksekusi (non executable).
e. Jika setelah ditempuh langka-langkah sesuai ketentuan perundangan dan ternyata pihak yang kalah tetap tidak mau melaksanakan putusan hakim, maka Ketua Pengadilan membuat penetapan eksekusi.
f. Pemohon eksekusi wajib membayar panjar terlebih dahulu agar eksekusi dapat dilaksanakan. Jika biaya tidak mencukupi maka pemohon dapat dimintakan biaya tambahan pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan dengan disertai tanda bukti pembayaran berikut rincian komponen biaya.
g. Setiap perintah eksekusi yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan harus dalam bentuk tertulis dan memperhatikan tenggang waktu yang cukup sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan eksekusi.

8. Penitipan Ganti Kerugian (Konsinyasi)

Dasar Hukum:

- Herzien Inlandsch Reglement (HIR)

- Pasal 24 PERMA Nomor 3 Tahun 2016 :

(1) Instansi yang memerlukan tanah dapat mengajukan permohonan Penitipan Ganti Kerugian kepada pengadilan dalam hal memenuhi satu atau lebih keadaan berikut ini:

a. Pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian tetapi tidak mengajukan Keberatan ke Pengadilan;

b. Pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

c. Pihak yang berhak tidak diketahui keberadaannya;

d. Objek pengadaan tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian:

1) sedang menjadi objek perkara di pengadilan;

2) masih dipersengketakan kepemilikannya;

3) diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang;

4) menjadi jaminan di bank.

(2) Bentuk Ganti Kerugian yang dapat dititipkan di Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang dalam mata uang rupiah.

(1) Permohonan Penitipan Ganti Kerugian diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh Pemohon atau kuasanya yang paling sedikit memuat:

a. identitas Pemohon;

1) dalam hal Pemohon instansi pemerintah, meliputi nama instansi pemerintah, tempat kedudukan, pimpinan instansi yang bertindak untuk dan atas nama instansi pemerintah tersebut dan identitas kuasanya apabila diwakili kuasa;

2) dalam hal Pemohon Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara/Daerah/ Badan Hukum perdata lainnya, meliputi nama badan hukum, tempatkedudukan, identitas orang yang yang berwenang untuk mewakili badan hukum tersebut di Pengadilan, dan identitas kuasanya apabila diwakili kuasa;

b. Identitas Termohon;

1) dalam hal Termohon orang perorangan, meliputi nama, tempat tinggal, dan hubungan hukum dengan objek pengadaan tanah sebagai pihak yang berhak;

2) dalam hal Termohon badan hukum perdata, meliputi nama badan hukum perdata, tempat kedudukan dan hubungan hukum dengan objek pengadaaan tanah sebagai pihak yang berhak;

3) dalam hal Termohon instansi pemerintah, meliputi nama instansi pemerintah, tempat kedudukan, dan hubungan hukum dengan objek pengadaaan tanah sebagai pihak yang berhak;

4) dalam hal Termohon masyarakat hukum adat, meliputi nama masyarakat hukum adat, alamat masyarakat hukum adat, fungsionaris masyarakat hukum adat dan hubungan hukum dengan objek pengadaaan tanah sebagai pihak yang berhak;

c. Uraian yang menjadi dasar permohonan Penitipan Ganti Kerugian yang sekurang  kurangnya meliputi:

1) hubungan hukum Pemohon dengan objek pengadaan tanah;

2) hubungan hukum Termohon dengan objek pengadaan tanah sebagai pihak yang berhak;

3) penyebutan secara lengkap dan jelas surat keputusan gubernur, bupati, atau walikota tentang penetapan lokasi pembangunan;

4) penyebutan besarnya nilai Ganti Kerugian berdasarkan penilaian penilai atau penilai publik;

5) penyebutan waktu dan tempat pelaksanaan serta berita acara hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian;

6) penyebutan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam hal terdapat putusan tersebut;

7) penolakan Termohon atas bentuk dan/atau besar ganti kerugian berdasarkan Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian atau putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

8) besaran nilai Ganti Kerugian yang akan dibayarkan oleh Pemohon kepadaTermohon secara jelas, lengkap dan rinci; dan

9) waktu, tempat, dan cara pembayaran Ganti Kerugian.

d. Hal yang dimohonkan untuk ditetapkan:

1) mengabulkan permohonan Pemohon;

2) menyatakan sah dan berharga Penitipan Ganti Kerugian dengan menyebutkan jumlah besarnya ganti kerugian, data fisik dan data yuridis bidang tanah dan/atau bangunan serta pihak yang berhak menerima; dan

3) pembebanan biaya perkara.

(2) Permohonan Penitipan Ganti Kerugian ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya dengan dilampiri dokumen pendukung sekurang-kurangnya berupa:

a. bukti yang berkaitan dengan identitas Pemohon:

1) dalam hal Pemohon instansi pemerintah, berupa foto copysurat keputusan pengangkatan/ penunjukan/tugas pimpinan instansi pemerintah tersebut;

2) dalam hal Pemohon Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara/Daerah/badan hukum perdata lainnya, berupa fotocopysurat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan badan hukum, foto copy keputusan pengangkatan orang yang mewakili badan hukum di Pengadilanserta fotocopyKTP atau kartu identitas lainnya yang sah.

b. foto copysurat keputusan gubernur atau bupati/walikota tentang penetapan lokasi pembangunan yang menunjukkan Pemohon sebagai Instansi yang memerlukan tanah;

c. foto copydokumen untuk membuktikan Termohon sebagai pihak yang berhak atasobjek pengadaan tanah;

d. foto copysurat dari penilai atau penilai publik perihal nilai Ganti Kerugian;

e. foto copy berita acara hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian;

f. foto copysalinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam hal sudah terdapat putusan;

g. foto copy    surat penolakan Termohon atas bentuk dan/atau besar Ganti Kerugian berdasarkan Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian atau putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, jika telah ada;

h. fotocopy dokumen surat gugatan atau keterangan dari panitera pengadilan yang bersangkutan dalam hal objek pengadaan tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian sedang menjadi objek perkara di pengadilan atau masih dipersengketakan kepemilikannya;

i. fotocopysurat keputusan peletakan sita atau surat keterangan pejabat yang meletakkan sita dalam hal objek pengadaan tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang;

j. fotocopysurat keterangan bank dan Sertifikat Hak Tanggungan dalam hal objek pengadaan tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian menjadi jaminan di bank.

(3) Dalam hal berkas permohonan penitipan Ganti Kerugian dinilai lengkap, Panitera memberikan Tanda Terima Berkas setelah Pemohon membayar panjar biaya melalui bank

ecourt

jdih round

logo elearning

logo eberpadu

ecourt

sipp pn

logo siwas

dirput

PENGADILAN NEGERI BARRU

alamat Jl. Sultan Hasanuddin No.01, Kab. Barru

telepon Telepon 0427 21169

email E-mail : pn.barru@gmail.com